Pada tanggal 16 April 2026, Magister Hukum Universitas Janabadra mengadakan Stadium General dengan tema "Kewenangan ORI Perwakilan DIY dalam Menyelesaikan Problematika Penyelenggaraan Pelayanan Publik" yang dilaksanakan di Ruang 1.4 Fakultas Hukum Universitas Janabadra, Yogyakarta. Acara ini diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Magister Universitas Janabadra bekerja sama dengan Ombudsman RI (OMBUDSMAN RI). Stadium General ini dihadiri oleh lebih dari 500 peserta, termasuk akademisi, praktisi hukum, perwakilan kepolisian, aktivis hak asasi manusia, serta mahasiswa Magister Hukum. Tema ini dipilih untuk merespons tantangan dan problematika penyelenggaraan pelayanan publik yang di hadapi oleh ORI perwakilan DIY
Stadium General dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr Sudiyana, S.H., M.Hum yang menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penegakan hukum untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan hak individu.
Narasumber utama adalah Muflihul Hadi, S.H., M.H., seorang Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY yang paham betul terkait tantangan dan problematika pelayanan publik. Dalam pidato kuncinya, Bapak Muflihul Hadi membahas strategi penyelesaian problematika penyelenggaraan pelayanan publik yang dihadapi oleh lembaga lembaga pelayanan publik pada era digitalisasi yang mulai dilaksanakan pada lembaga pelayanan publik. "Di era digital, Ombudsman RI harus menjadi pelindung masyarakat demokratis, bukan penindas," ujarnya.
Sesi diskusi dipandu oleh moderator Dr Nita Ariyani, S.H., M.H., seorang dosen hukum kenagaraan dan pemerintahan di Universitas Janabadra.
Seminar ditutup dengan rekomendasi untuk pengembangan kurikulum hukum digital di universitas dan pembentukan forum nasional antara lembaga OMBUDSMAN RI dan akademisi. Acara ini dinilai sukses dalam mendorong kolaborasi lintas disiplin, dengan harapan bahwa strategi humanis dapat memperkuat peran OMBUDSMAN RI sebagai penjaga layanan birokrasi publik. Rekaman seminar tersedia di kanal YouTube Universitas Janabadra untuk akses publik, memfasilitasi edukasi berkelanjutan tentang hukum di era digital.