Pendidikan nilai antikorupsi sejak usia dini hadir untuk mematahkan stigma tersebut melalui pembentukan karakter yang menanamkan kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab langsung dari lingkungan terdekat. Hal ini menjadi sangat penting mengingat korupsi sudah menjadi hal yang dipandang sebelah mata sebagai persoalan hukum terkait nominal dan uang semata.
Hal ini diperkuat dengan statement dari Dr Suryawan Raharjo, S.H., LL.M dalam acara bincang "Kawruh" RRI Pro 4 Yogyakarta beliau menyatakan bahwa misi utama pendidikan antikorupsi adalah menyadarkan masyarakat bahwa korupsi berakar dari perilaku sehari-hari, baik yang melanggar aturan maupun yang merugikan hak orang lain.
Bagi pria yang akrab disapa Pak Sur ini, indikator keberhasilan sebuah pendidikan antikorupsi bukanlah seberapa banyak materi hukum yang dihafal, melainkan seberapa besar perubahan perilaku, budaya, dan komitmen penggunanya sejak fase kehidupan yang paling mendasar.
Korupsi adalah perilaku sistematik. Tindakan ini tidak terjadi instan, melainkan berakar dari pembiaran atas kecurangan kecil yang dianggap biasa, seperti berbohong atau mencontek.
Untuk menginternalisasi nilai integritas pada generasi muda, diperlukan tiga pilar yang terintegrasi:
-
Pilar 1 (Kesadaran Hak & Kewajiban): Memahami batasan otoritas dan menghargai hak orang lain.
-
Pilar 2 (Lingkungan yang Mendukung): Sekolah dan masyarakat harus menciptakan ekosistem yang suportif agar individu jujur tidak merasa terasing.
- Pilar 3 (Keteladanan Nyata): Pendidik dan orang tua menjadi pendamping literasi moral. Contoh konkretnya adalah guru mengisi deskripsi rapor secara jujur tanpa copy-paste (anti-manipulasi data).
Dalam sesi tanya jawab dengan pendengar, Pak Sur menekankan bahwa memiliki kecerdasan spiritual dan intelektual tidak otomatis menjamin seseorang kebal dari korupsi jika tidak diwujudkan dalam relasi sosial. Sering kali, hambatan terbesar bagi generasi muda dalam memegang teguh kejujuran adalah godaan dari era digitalisme dan kuatnya budaya pragmatisme instan di lingkungan pergaulan yang terasa menuntut.
"Pragmatisme atau keinginan serba cepat itu boleh untuk menjaga eksistensi dan jejaring, tetapi tidak boleh menghilangkan aturan dan meniadakan nilai. Langkah kecilnya mulai dari keteladanan. Sadar atau tidak sadar, tingkah laku kita itu dilihat dan menjadi contoh bagi orang lain di sekitar kita," kata Pak Sur kepada para pendengar.
Keberlanjutan penanaman nilai antikorupsi ini tidak lepas dari kolaborasi lintas pihak, mulai dari keluarga, sistem sekolah, hingga aparat penegak hukum. Dukungan ketegasan regulasi dari negara menjadi bukti bahwa gerakan moral ini harus diimbangi dengan sistem yang kuat di tingkat nasional. Dengan komitmen "mulai dari diri sendiri dan dari hal sederhana", pendidikan antikorupsi diharapkan dapat terus berkembang menjadi ekosistem karakter di Daerah Istimewa Yogyakarta, menciptakan ruang yang aman dan berintegritas bagi generasi penerus untuk bertumbuh.