Magisterhukum

Capaian Pembelajaran Lulusan

Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) merupakan rumusan kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi Magister Hukum Universitas Janabadra sebagai hasil dari proses pembelajaran yang terintegrasi. CPL disusun mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), serta kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan, profesi, dan dunia kerja di bidang hukum.

Melalui pencapaian kompetensi ini, lulusan diharapkan memiliki kemampuan akademik, profesional, dan etika yang mampu menjawab berbagai tantangan hukum di tingkat nasional maupun internasional. CPL Program Studi Magister Hukum juga menjadi landasan dalam penyusunan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat sehingga menghasilkan lulusan yang unggul, berintegritas, dan berwawasan kebangsaan.

Kode Capaian Pembelajaran Lulusan
CPL 1 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, serta berkarakter Pancasila dalam menjalankan profesi hukum dan kehidupan bermasyarakat.
CPL 2 Menjunjung tinggi integritas akademik dan etika profesi hukum dengan menginternalisasi nilai insan Universitas Janabadra: jujur, adil, peduli, visioner, mandiri, disiplin, dan tanggung jawab.
CPL 3 Mampu merancang dan mengelola penelitian hukum secara mandiri dan inovatif untuk menghasilkan karya ilmiah bereputasi nasional dan internasional.
CPL 4 Mampu menganalisis secara kritis, sistematis, dan komprehensif permasalahan hukum serta merumuskan solusi berbasis data, teori, dan peraturan perundang-undangan.
CPL 5 Mampu mengembangkan konsep, model, atau teori baru dalam bidang hukum peradilan pidana, hukum bisnis, serta hukum administrasi dan ketatanegaraan melalui pendekatan interdisipliner.
CPL 6 Mampu mengambil keputusan strategis dalam praktik hukum (litigasi maupun non-litigasi) secara profesional, etis, dan akuntabel.
CPL 7 Mampu mengkomunikasikan gagasan hukum secara argumentatif kepada pemangku kepentingan serta membangun jejaring profesional di tingkat nasional maupun global.
CPL 8 Menguasai secara mendalam teori hukum, filsafat hukum, asas hukum, serta metodologi penelitian hukum normatif dan empiris.
CPL 9 Menguasai secara komprehensif sistem peradilan pidana, hukum bisnis, serta hukum administrasi dan ketatanegaraan, termasuk perkembangan hukum nasional dan internasional.
CPL 10 Menguasai dinamika regulasi, kebijakan publik, dan praktik hukum dalam konteks global untuk mendukung pembangunan hukum berbasis kebangsaan.